Klaten - Klu secara syariat hukum seperti ini, harus kita lawan, bagaimana pandangan masalah ini secara hakikat
Klaten – Sidang lanjutan Front Pembela Islam (FPI) Klaten kembali digelar pada Kamis (03/05/2018) dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 8 tahun penjara terhadap empat anggota FPI yang ditangkap setelah menggelar razia penyakit masyarakat di sebuah hotel ternama di Klaten.
Koordinator Kuasa Hukum empat Anggota FPI Klaten M. Kalono, menilai terdapat kejanggalan dalam tuntutan JPU. Menurutnya, JPU telah merubah arah penuntutan dengan menghilangkan pasal 335 ayat (1) ke 1 yang semula pernah dimunculkan dalam dakwaan.
Perubahan itu terjadi karena pelapor, yakni Andang Kurniawan ternyata tidak pernah mempunyai niatan untuk melaporkan para terdakwa. Terlebih, ternyata Andang menandatangani surat tersebut pada tanggal 23 Desember 2017 namun yang tertulis adalah 22 Desember 2017.
.
“Dengan fakta tersebut nampaknya JPU merubah arah penuntutan dengan menghilangkan pasal 335 ayat (1) ke 1 yang semula dimunculkan dalam dakwaan. Karena pasal tersebut mensyaratkan adanya aduan, sementara pengaduan yang di dalam dakwaan dilakukan oleh Andang Kurniawan ternyata tidak terbukti,” ungkapnya kepada Kiblat.net.
.
“Akhirnya pasal yang tersisa untuk menjerat terdakwa dalam tuntutannya adalah pasal 82A ayat (1) UU No 16 tahun 2017 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan tuntutan 8 tahun pidana kurungan penjara,” sambungnya.
Dari sini, ia menuturkan bahwa tim pengacara akan memberikan perlawanan dalam sidang pledoi yang dijadwalkan pada tanggal 14 Mei 2018 mendatang. “Pledoi nanti insyaAllah akan mengupas banyak tentang fakta persidangan yang akan berimplikasi kepada para penegak hukum,” ungkapnya.
Dengan pledoi tersebut, Kalono berharap kesalahan yang dilakukan oleh penegak hukum juga harus dipertanggungjawabkan oleh para pelakunya. Supaya ada efek jera untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut.
.
“Tidak sewenang-wenang meski punya kewenangan. Semoga peradilan ini hingga putusan dapat berjalan dengan adil tanpa intervensi dan pemaksaan kehendak dari pihak tertentu,” ujarnya.
0 Comments:
Post a Comment