GARUT. Sang Jenderal AD berbintang empat, warga Pakenjeng Garut divonis 10 tahun penjara. Ia divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, Senin (13/11/2017).
Wawan Setiawan yang mengaku dirinya jenderal bintang empat Angkatan Darat Negara Islam Indonesia (NII) tepaksa harus menerima vonis berat. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, tersangka dituduh dan dinyatakan terbukti melakukan tindakan makar dan penistaan agama. Pelaku cara menyebarkan rasa kebencian dan paham Negara Islam Indonesia (NII).
Sebelum sidang, terdakwa sempat mengancam akan membawa pengikutnya dari kelompok NII hadir dan menyaksikan saat majelis hakim akan menjatuhkan vonis. Namun ternyata selama sidang berlangsung tidak satu pun pengikut NII hadir di persidangan, bahkan bangku pengunjung sidang pun kosong.
Hakim memvonis Wawan atas tuduhan melakukan makar, dengan berencana mendirikan negara di dalam negara. Selain itu, terdakwa juga dituduh telah melakukan penistakan agama dengan mengubah arah kiblat, juga tidak meyakini Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir.
Dalam sidang putusannya, ketua majelis hakim, Endratno Rajamai SH, menjatuhi vonis hukuman penjara 10 tahun terhadap terdakwa Wawan. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Selain itu majelis hakim pun menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan makar dan penistaan agama.
Dalam vonis tersebut, pihak pengadilan telah menyita barang bukti, berupa surat deklarasi pengambilalihan kekuasaan dan pendirian Negara Islam Indonesia. Dan surat tersebut disebarkan pada akhir Maret tahun 2017 lalu. Selain itu, terdakwa pun terbukti mengajak para pengikutnya untuk merubah arah kiblat salat menghadap ke timur.
Majelis hakim menimbang, bahwa terdakwa sengaja menyebarkan rasa kebencian dan paham di luar Idiologi Pancasila, serta melakukan penistaan agama. Usai menjalani vonis majelis hakim, terdakwa mengaku masih tetap berpegang teguh pada paham NII.
Diungkapkan Endratno, pasal percobaan makarnya masuk dan penodaan agamanya pun terbukti. “Semuanya terungkap di persidangan dalam sebuah surat yang ditandatangani terdakwa selaku Panglima Angkatan Darat Jenderal Bintang Empat,” ungkap Endratno, Senin (13/11).
Sebelumnya pada bulan Maret 2017 lalu, tersebar luas video amatir warga, tentang adanya penistaan agama Islam. Dalam video tersebut terlihat Wawan Setiawan tengah salat dengan menghadap kiblat ke arah timur berbeda dengan jemaah lain pada umumnya.
Tak hanya itu, pada tanggal 26 Maret tahun 2017, warga dan Pemerintah Kecamatan Pakenjeng termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, menerima surat deklrasi tentang pendirian Negara Islam Indonesia dan ajakan merubah arah kiblat salat jadi menghadap timur.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Wawan Setiawan yang mengaku dirinya sebagai Jenderal Bintang Empat NII. Atas dasar itu, Wawan Setiawan ditangkap polisi dan diamankan di Mapolsek Pakenjeng. “Hingga jatuh vonis hakim, Wawan masih mengaku sebagai Jenderal NII dan memiliki banyak pengikut,” pungkas Endratno. (Yayat Ruhiyat/WP)
0 Comments:
Post a Comment