SURABAYA – Relationship Manager CIMB Niaga KCP Jemursari Surabaya Rina Rukmiawati Binti Rukman, menangis saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ia mengaku menjadi terdakwa kejahatan perbankan, akibat memenuhi gaya hidup mewah suaminya.
“Uang hasil tindakan kejahatan tersebut saya pakai untuk memenuhi gaya hidup mewah suami saya. Saya masih punya tanggungan merawat orang tua saya yang sekarang sedang sakit-sakitan. Saya merasa dipermainkan suami saya,” katanya sambil sesenggukan saat membacakan pledoinya, Selasa (05/12/2017).
Dalam sidang pembacaan pembelaan yang berlangsung selama setengah jam tersebut, Rina Rukmiawati juga menuturkan bahwa dirinya sudah berpisah dengan suaminya semenjak duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa.
“Sekarang saya lost contact dengan suami,” pungkas Rina.
Mendengar pembelaan yang begitu menyayat hati tersebut, ketua majelis hakim Maxi Sigarlaki, berharap agar hakim anggota tergerak hatinya memberikan keringan hukuman kepada terdakwa.
“Oke, pembelaan tertulis ibu kami terima, siapa tahu majelis hakim tergerak hatinya, saya berpesan kepada ibu agar dikemudian hari mencari suami yang bertatanggunga jawab,” pesan hakim ketua Maxi Sigarlaki.
Sebelumnya, terdakwa Rina Rukmiawati dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan karena diduga membobol Bank CIMB Niaga cabang Jemursari, Surabaya tempatnya bekerja.
Terdakwa Rina Rukmiawati binti Rukman selaku Relationship Manager CIMB Niaga KCP Jemursari Surabaya, diam-diam melakukan pengajuan aplikasi permohonan pembukaan rekening palsu/fiktif atas nama Rosalia Widiani, dengan cara mengisi aplikasi dan memasukan data-data Rosalia Widani Ari dan membubuhkan tanda tangan palsu.
Selanjutnya, data aplikasi palsu tersebut diserahkan ke customer servis Bank CIMB Niaga untuk di proses dan diterbitkan ATM tanpa buku tabungan.
Setelah terbit ATM tanpa buku tabungan atas nama Rosalia Widiani Ari dengan No rek 703689683800, lalu diaktifkan melalui fasilitas internet Banking CIMB-cliks senilai Rp. 305.673.750.
Atas perbuatan pembobolan bank tersebut, terdakwa Rina Rukmiawati binti Rukman diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a UU Ri No 10 tahun 1998 tentang perubahan UU RI No 7 tahun 1992 tentang Perbankan. (Han/Son)
0 Comments:
Post a Comment