Enno Farihah (19), karyawati PT Polyta Global Mandiri, meninggal dunia secara mengenaskan.
Berdasarkan hasil visum sementara dari RSUD Tangerang, dia menderita luka di hampir sekujur tubuh.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan sesuai pemeriksaan luar ditemukan luka terbuka pada pipi kanan, luka lecet pada pipi kanan korban serta memar pada bibir atas dan bawah.
Juga ada luka lecet pada leher.
Kemudian, luka terbuka dan pendarahan di alat kemaluan yang diakibatkan kekerasan benda tumpul, luka lecet pada dada kiri dan kanan serta pada kedua payudara yang dikelilingi memar melingkar akibat gigitan manusia.
“Hasil autopsi terdapat luka robek di bagian hati sampai ke atas paru-paru dan luka pada rongga dada. Luka diakibatkan 90 persen gagang cangkul masuk ke organ vital korban. Luka dua (payudara) dan leher patah akibat dipukul cangkul,” ujarnya, Selasa (17/5).
Sementara itu, untuk pemeriksaan dalam, di organ bagian dalam korban ditemukan patah tulang pipi kanan berlubang, patah tulang rahang kanan, luka terbuka yang menembus lapisan penutup rongga panggul penggantung urat besar sebelah kanan.
Kemudian, robeknya hati sampai belakang bawah menembus ke atas dekat rongga dada kanan, robeknya paru-paru kanan bagian atas sampai bawah, pendarahan pada rongga dada 200 cc dan rongga perut 300 cc.
Sakit Hati dan Ajakan Bersetubuh
Kurang dari 24 jam penyidik polisi dari Polsek Teluk Naga, Polres Metro Tangerang, Subdit Resmob Polda Metro Jaya dan Mabes Polri berhasil mengungkap pembunuhan sadis terhadap karyawan pabrik Polyta Global Mandiri bernama Enno Farihah (19).
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni Rar alias Arif, Ral alias Alim, IH alias Ilham.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono ketiga pelaku memiliki motif berbeda dalam melakukan pembunuhan sadis terhadap perempuan asal Serang, banten tersebut.
"Rar sering dikatai jelek oleh pelaku atau pahit oleh korban, RAI karena ditolak ajakan bersetubuh, sementara IH karena berkali kali ditolak oleh korban," kata Awi di Polda Metro, Selasa (17/5/2016).
Sementara itu Kombes Krishna Murti mengatakan ketiga pelaku menyukai korban.
Ketiganya mendekati korban namun ditolak.
"Berdasarkan bukti keterangan, ketiganya berusaha melakukan pendekatan pada korban, tapi korban tidak mau," katanya.
Ketiga pelaku yang sudah menyandang status tersangka dijerat pasal berlapis.
Untuk Arif yakni pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan pasal 339 KUHP atau pasal 354 KUHP subsider pasal 351ayat (3) KUHP dan atau pasal 365 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan pasal 285 KUHP.
Sementara lainnya dijerat pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 56 ke 1 KUHP juncto pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan pasal 339 dan atau pasal 354 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 365 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
"Untuk pelaku Alim yang dibawah umur akan dimasukan atau dilapis undang undang perlindungan anak, biar nanti hakim yang menentukan," ujar Krishna.
sumber = tribunnews
0 Comments:
Post a Comment