Empat dari 12 pelaku pemerkosaan terhadap KH gadis Pemalang di Desa Pedurungan, Taman, Pemalang ternyata sempat direkam dengan kamera ponsel oleh salah seorang pelaku. Hal ini berdasarkan keterangan empat pelaku yang berhasil
ditangkap jajaran Polres Pemalang.
Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Haryo Seto mengatakan, para pelaku juga mengakui kalau pemerkosaan yang mereka lakukan sudah direncanakan pada siang hari sebelumnya.
"Saat melakukan aksi bejatnya 12 pelaku yang merupakan warga Desa Pener, Kecamatan Petarukan, Pemalang ini juga mengakui sempat merekam aksi mereka dengan menggunakan kamera telepon genggam dari salah satu pelaku," kata Kasat Reskrim, Minggu (23/5/2016).
Dihadapan petugas keempat pria inipun mengakui jika perbuatan bejat yang mereka lakukan akibat pengaruh dari alkohol usai melakukan pesta miras.
"Para pelaku akan dikenai Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandas Kasat Reskrim.
sumber = daerah.sindonews.com
Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Haryo Seto mengatakan, para pelaku juga mengakui kalau pemerkosaan yang mereka lakukan sudah direncanakan pada siang hari sebelumnya.
"Saat melakukan aksi bejatnya 12 pelaku yang merupakan warga Desa Pener, Kecamatan Petarukan, Pemalang ini juga mengakui sempat merekam aksi mereka dengan menggunakan kamera telepon genggam dari salah satu pelaku," kata Kasat Reskrim, Minggu (23/5/2016).
Dihadapan petugas keempat pria inipun mengakui jika perbuatan bejat yang mereka lakukan akibat pengaruh dari alkohol usai melakukan pesta miras.
"Para pelaku akan dikenai Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandas Kasat Reskrim.
sumber = daerah.sindonews.com
0 Comments:
Post a Comment