Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo
JAKARTA - Kabar pemberhentikan Jenderal Gatot Nurmantyo sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kian santer terdengar. Bahkan telah muncul nama Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai penggantinya.
Terkait kabar ini, ternyata Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengaku tidak mendapat pemberitahuan langsung dari presiden. Hal ini jugalah yang menyebabkan ia pun bisa mengeluarkan surat keputusan mutasi 85 perwira tinggi. Ia juga tak merasa melakukan pelanggaran apapun atas mutasi ini, karena statusnya sampai saat ini masih Panglima TNI.
"Ya, belum tahu karena ditanyakan tadi, bahwa saya tidak diberi tahu Presiden. Kalau saya diberi tahu nanti (ada proses pergantian Panglima TNI), sejak itu saya tidak boleh (melakukan mutasi)," terang Gatot seperti dikutip dari Detikcom, Rabu, 5 Desember 2017.
Saat ini, memang keputusan rotasi di jajaran internal TNI oleh Jenderal Gatot menjadi sorotan. Sebab pengumuman mutasi itu dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi surat kepada DPR soal pemberhentian Gatot sebagai Panglima TNI untuk digantikan oleh Marsekal Hadi yang saat ini menjabat sebagai KSAU.
"Jadi sejarahnya begini, bahwa proses pengeluaran keputusan perwira tinggi itu melalui proses bertahap, bertingkat, legalitas sesuai dengan prosedur," jelas Gatot.
Jenderal bintang empat ini menjelaskan, surat keputusan mutasi 85 pati itu dikeluarkan pada Senin, 4 Desember 2017. Sebelum mengeluarkan SK, Gatot menyebut telah ada sidang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) pada 30 November lalu.
"Tanggal 30 November itu diadakan (sidang) Wanjakti yang diwakili Wakil KSAU, Wakil KSAD, dan Wakil KSAL. Kemudian tanggal 4 (Desember) kami rapat. Pada saat rapat kami belum tahu (Presiden mengajukan pergantian Panglima TNI dengan kandidat Marsekal Hadi)," jelasnya.
Gatot mengaku mengetahui soal rencana pergantiannya dari Mensesneg Pratikno melalui sambungan telepon. Pratikno mengantar surat Jokowi ke DPR soal pemberhentian Gatot dan usul nama Marsekal Hadi sebagai Panglima TNI pada Senin, 4 Desember 2017 pagi.
"Saya tahunya sama Pak Hadi, rapat selesai, semua paraf, kemudian saya ditelepon oleh Pak Pratikno. Menyampaikan, 'Pak Panglima, saya sudah menyerahkan surat Pak Presiden kepada DPR, mencalonkan Pak Hadi," terang Gatot.
Saat proses pemberitahuan pihak istana soal pergantian Panglima TNI, menurut Gatot surat keputusan mutasi sudah keluar. "Prosesnya berlangsung, sudah paraf semuanya," imbuh dia.
Gatot merasa dia tidak melanggar etika dengan melakukan mutasi jelang pergantiannya. Sebab sampai hari ini dia masih merupakan Panglima TNI.
"Jadi, kalau saya mengeluarkan (surat keputusan mutasi) tanggal 5 (Desember) atau hari ini itu, walaupun secara legalitas masih boleh, secara de facto saya masih Panglima TNI. Tapi secara etika itu tidak. Saya tidak melanggar etika karena itu tanggal 4 sudah diparaf," tegas Gatot.
Gatot melakukan mutasi 85 perwira tinggi TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Dalam keterangan tertulis Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Inf Bedali Harefa, Selasa, 5 Desember 2017 menyebutkan mutasi jabatan di lingkungan TNI berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982/XII/2017, tanggal 4 Desember 2017 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.
Dalam Surat Keputusan itu ditetapkan mutasi jabatan 85 Perwira Tinggi TNI, terdiri dari 46 Pati jajaran TNI Angkatan Darat, 28 Pati jajaran TNI Angkatan Laut dan 11 Pati jajaran TNI Angkatan Udara.
Salah satu yang dimutasi adalah Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi yang mengajukan pensiun dini karena akan maju di Pilgub Sumut.(Ry)
JAKARTA - Kabar pemberhentikan Jenderal Gatot Nurmantyo sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kian santer terdengar. Bahkan telah muncul nama Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai penggantinya.
Terkait kabar ini, ternyata Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengaku tidak mendapat pemberitahuan langsung dari presiden. Hal ini jugalah yang menyebabkan ia pun bisa mengeluarkan surat keputusan mutasi 85 perwira tinggi. Ia juga tak merasa melakukan pelanggaran apapun atas mutasi ini, karena statusnya sampai saat ini masih Panglima TNI.
"Ya, belum tahu karena ditanyakan tadi, bahwa saya tidak diberi tahu Presiden. Kalau saya diberi tahu nanti (ada proses pergantian Panglima TNI), sejak itu saya tidak boleh (melakukan mutasi)," terang Gatot seperti dikutip dari Detikcom, Rabu, 5 Desember 2017.
Saat ini, memang keputusan rotasi di jajaran internal TNI oleh Jenderal Gatot menjadi sorotan. Sebab pengumuman mutasi itu dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi surat kepada DPR soal pemberhentian Gatot sebagai Panglima TNI untuk digantikan oleh Marsekal Hadi yang saat ini menjabat sebagai KSAU.
"Jadi sejarahnya begini, bahwa proses pengeluaran keputusan perwira tinggi itu melalui proses bertahap, bertingkat, legalitas sesuai dengan prosedur," jelas Gatot.
Jenderal bintang empat ini menjelaskan, surat keputusan mutasi 85 pati itu dikeluarkan pada Senin, 4 Desember 2017. Sebelum mengeluarkan SK, Gatot menyebut telah ada sidang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) pada 30 November lalu.
"Tanggal 30 November itu diadakan (sidang) Wanjakti yang diwakili Wakil KSAU, Wakil KSAD, dan Wakil KSAL. Kemudian tanggal 4 (Desember) kami rapat. Pada saat rapat kami belum tahu (Presiden mengajukan pergantian Panglima TNI dengan kandidat Marsekal Hadi)," jelasnya.
Gatot mengaku mengetahui soal rencana pergantiannya dari Mensesneg Pratikno melalui sambungan telepon. Pratikno mengantar surat Jokowi ke DPR soal pemberhentian Gatot dan usul nama Marsekal Hadi sebagai Panglima TNI pada Senin, 4 Desember 2017 pagi.
"Saya tahunya sama Pak Hadi, rapat selesai, semua paraf, kemudian saya ditelepon oleh Pak Pratikno. Menyampaikan, 'Pak Panglima, saya sudah menyerahkan surat Pak Presiden kepada DPR, mencalonkan Pak Hadi," terang Gatot.
Saat proses pemberitahuan pihak istana soal pergantian Panglima TNI, menurut Gatot surat keputusan mutasi sudah keluar. "Prosesnya berlangsung, sudah paraf semuanya," imbuh dia.
Gatot merasa dia tidak melanggar etika dengan melakukan mutasi jelang pergantiannya. Sebab sampai hari ini dia masih merupakan Panglima TNI.
"Jadi, kalau saya mengeluarkan (surat keputusan mutasi) tanggal 5 (Desember) atau hari ini itu, walaupun secara legalitas masih boleh, secara de facto saya masih Panglima TNI. Tapi secara etika itu tidak. Saya tidak melanggar etika karena itu tanggal 4 sudah diparaf," tegas Gatot.
Gatot melakukan mutasi 85 perwira tinggi TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Dalam keterangan tertulis Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Inf Bedali Harefa, Selasa, 5 Desember 2017 menyebutkan mutasi jabatan di lingkungan TNI berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982/XII/2017, tanggal 4 Desember 2017 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.
Dalam Surat Keputusan itu ditetapkan mutasi jabatan 85 Perwira Tinggi TNI, terdiri dari 46 Pati jajaran TNI Angkatan Darat, 28 Pati jajaran TNI Angkatan Laut dan 11 Pati jajaran TNI Angkatan Udara.
Salah satu yang dimutasi adalah Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi yang mengajukan pensiun dini karena akan maju di Pilgub Sumut.(Ry)
0 Comments:
Post a Comment