Tiga Tahun Pemerintahan, Jokowi-JK Diminta Tuntaskan Kasus HAM Berat

     Presiden Jokowi dan Wapres JK (Cahyo/Setpres)

 Jakarta - International People's Tribunal (IPT) 1965 meminta Presiden Joko Widodo memenuhi program Nawacitanya. IPT 65 menyoroti khususnya dalam menuntaskan kasus hak asasi manusia berat.

"Dipenuhi saja Nawacitanya, kan ada di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) juga. Tinggal dipikirkan saja usulan kami. Kan cukup konkret dan ada komisi yang mengungkap kebenaran," ujar peneliti IPT 65 Sri Lestari Wahyunigrum kepada wartawan di kantor Amnesty International Indonesia, Jalan Probolinggo, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2017).

Perempuan yang akrab disapa Ayu itu menjelaskan, dalam program Nawacita Jokowi terkait kasus HAM, mengungkap kebenaran itu bukan dengan cara rekonsiliasi, melainkan dengan pengungkapan kebenaran dan historical clarification.

"Pintu masuknya bukan rekonsiliasi, pintu masuknya adalah pengungkapan kebenaran dan historical clarification," papar Ayu.

Menurutnya, rekonsiliasi harus mempunyai dasar, setelah itu baru pengungkapan fakta.

"Rekonsiliasi itu harus punya dasar, apa yang mau direkonsiliasi kalau nggak ada dasar. Dasar dulu yang kita cari. Faktanya dulu kita ungkap," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengungkapkan langkah Amnesty International selanjutnya dalam menuntaskan kasus ini antara lain mengembangkan arsip-arsip sejarah sebagai bahan pendidikan HAM bagi masyarakat.

"Langkah nyata berikutnya mengembangkan arsip-arsip tersebut sebagai bahan pendidikan HAM bagi masyarakat dari berbagai lapisan," imbuhnya.
(dhn/dhn)

SUMBER:

Updated: October 20, 2017

0 Comments:

Post a Comment