Oknum PNS Pasang Tarif untuk Cetak E-KTP, Kalau Tidak Mau Bayar, Gak Tau Kapan Jadinya....Bagaiman Menurut Anda???


Oknum PNS Pasang Tarif untuk Cetak E-KTP, Kalau Tidak Mau Bayar, Gak Tau Kapan Jadinya....Bagaiman Menurut Anda???

Sudah hampir satu tahun berlalu, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) milik Alex (bukan nama sebenarnya), warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, rusak.

Ia pun sudah melaporkan hal itu ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang, untuk mendapatkan ganti.

Tetapi, hingga kini ia belum mendapatkan cetak fisik kartu identitas tersebut.‎

"Selama ini, sebagai pengganti identitas KTP pakai selembar kertas surat keterangan (suket) dari Dispendukcapil," katanya, kepada Tribun Jateng, baru-baru ini.

Bosan menunggu, ia pun coba mencari jalur cepat untuk segera mendapat cetak fisik, pengganti e-KTP miliknya yang rusak. Keinginannya menemui jalan terang.

Sang istri, Seroja (juga bukan nama sebenarnya), mempunyai kawan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Semarang.

"Saya dijanjikan pengurusan secara cepat, hanya dalam waktu satu minggu sudah jadi," kata Seroja.

Menurut dia, kawannya itu, sebut saja Akang, bukan merupakan PNS di Dispendukcapil.

Tetapi, Akang mempunyai akses khusus ke dinas terkait, lantaran punya teman orang dalam‎.

"Oknum di Dispendukcapil itu sudah saya hubungi, tapi tidak mau langsung ketemu dengan saya, minta agar semua diurus melalui Akang saja," ‎ceritanya.

Dia mengkui, harus membayar sejumlah nominal untuk mempercepat proses cetak e-KTP milik suaminya.

"Tentu semua tidak gratis, ada ongkosnya, tapi Akang tidak mau menyebut nominal pasti. Kata Akang soal itu gampang, nanti saja setelah semua beres, baru dibicarakan lebih lanjut," tuturnya.

Selain milik suaminya, Seroja juga membantu pengurusan e-KTP milik seorang temannya yang hendak pindah ke Semarang. Ia punya seorang teman yang sudah lama bekerja dan berdomisili di Semarang.

"Teman saya ini, aslinya orang luar provinsi, tapi karena sudah lama kerja dan tinggal di Semarang, ingin sekalian pindah ke sini," papar Seroja.

Penuhi syarat

Namun, kendati Akang siap membantu pengurusan penerbitan e-KTP milik temannya itu, ‎menurut Seroja, syarat surat pindah dari tempat tinggal lama harus dipenuhi.

"Intinya, syarat normatifnya harus dipenuhi, ada surat pindah dan lain-lain. Karena kata Akang untuk menghindari adanya identitas ganda. Kalau ketahuan identitas ganda, nanti malah tidak bisa diproses," terangnya.

Persoalan lambatnya proses untuk mendapatkan fisik e-KTP tak hanya dialami Alex. Banyak warga di Kota Semarang maupun wilayah lain di Jateng yang mengeluhkan hal serupa.

Bahkan, beberapa di antaranya sudah menunggu lebih dari tiga tahun, tetapi tak kunjung mendapat cetak fisik e-KTP. Hal itu seperti dialami Gilang, warga Kabupaten Kendal.

Dia menceritakan, sudah mengurus e-KTP sejak Juni 2014. Kala itu, usai menikah, ia pun ingin memperbarui identitasnya, agar sama dengan sang istri.

Ia pun telah membuat kartu keluarga (KK) yang terpisah dari keluarga sebelumnya. Tetapi kala itu, menurut petugas kecamatan, blanko e-KTP habis.

Sehingga, ia diberikan KTP versi lama, yang masih dicetak di atas lembar kertas yang kemudian dilaminating.

"Sampai sekarang, saya belum mendapatkan e-KTP. Tiap saya tanya ke kecamatan atau dinas terkait, jawabannya selalu sama, ‎blanko e-KTP habis," urainya.

Gilang menduga, ada yang tak beres dalam proses pengurusan e-KTP di wilayahnya.

Sebab, saat pembuatan KK dulu, ia ‎juga harus mengeluarkan sejumlah uang, yang menurutnya adalah pungutan liar (pungli).

"Saya kira ada yang tidak beres di sini (pengurusan-Red). Dulu pas ngurus KK saya kena pungli Rp 15 ribu. Saya dapat informasi dari teman, kalau mau cepat dapat e-KTP bayar saja sejumlah ratusan ribu rupiah ke oknum di dinas‎, nanti pasti segera beres," jelasnya.(tim)

SUMBER  TRIBUN-MEDAN.com



Updated: October 23, 2017

0 Comments:

Post a Comment