Jakarta - Tim identifikasi RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, kembali mengidentifikasi lima jenazah korban ledakan pabrik mercon di Kosambi, Tangerang Kota.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kelima jenazah korban ledakan pabrik mercon itu teridentifikasi dari hasil sidang rekonsiliasi yang digelar sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi.
"Yang pertama body bag nomor 20 dengan register 353 teridentifikasi sebagai Asep Angga Gunawan alamat di Subang, Jawa Barat. Teridentifikasi lewat gigi, medis, dan properti," kata Argo di depan posko Antemortem RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Minggu (29/10/2017).
Dia melanjutkan, jenazah yang kedua teridentifikasi pada body bag nomor 14 register 347 atas nama Aminah binti Ambeng yang beralamat di Tangerang, Banten. Jenazah Aminah teridentifikasi lewat DNA dan medis.
"Untuk yang ketiga body bag nomor 21 register 354 teridentifikasi sebagai Maryati binti Dai yang beralamat di Tangerang, Banten melalui gigi dan medis," sambung Argo.
Kemudian, body bag nomor 46 register 382 teridentifikasi sebagai Nilawati yang beralamat di Tangerang, Banten. Nilawati teridentifikasi lewat medis dan properti.
"Propertinya yang tahu tim identifikasi," ujar Argo.
Total 9 Korban Terindentifikasi
Terakhir, body bag nomor 01 dengan register 334 teridentifikasi sebagai Unia yang beralamat di Tangerang, Banten. Unia teridentifikasi lewat DNA dan gigi.
"Total yang teridentifikasi di RS Polri jadi 9 ya," Argo memungkasi.
Sebelumnya, 4 dari 47 kantong jenazah korban ledakan sudah teridenfikasi di RS Polri. Yakni Surnah (14), Slamet Rahmat (alamat Garut), Marwati binti Atip (Tangerang) dan Sutrisna bin Alim (Tangerang).
Total ada 48 orang korban tewas setelah satu korban bernama Nurhayati meninggal dunia dalam perawatan medis di RSUD Kabupaten Tangerang.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka yakni pemilik pabrik Indra Liyono, Direktur Operasional Andri Hartanto dan pekerja bernama Subarna Ega.
Indra dan Andri dijerat dengan Pasal 359 KUHP yakni kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain dan Pasal 74 UU Ketenagakerjaan mengenai larangan mempekerjakan anak. Sedangkan tersangka Subarna Ega dijerat dengan Pasal 359 KUHP.
Subarna diduga lalai ketika melakukan pengelasan di pabrik sehingga percikan api menyambar bahan baku pembuatan kembang api dan menyebabkan kebakaran.
Sumber : liputan 6
0 Comments:
Post a Comment