JAKARTA - Pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi, membenarkan adanya rencana menuntut penahanan kliennya oleh KPK ke Pengadilan HAM Internasional.
Sayangnya, dia mengaku belum bisa mengatakan secara detail mengenai rencana tersebut. Sebab, menurut dia, hal ini harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
"Nanti kita lihatlah. Saya kan selalu punya sifat kerja. Kalau sudah jadi, baru saya ceritakan kalau sudah ada SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) atau sudah ada surat perintah penangkapan baru cerita. (Kalau) sudah menang baru saya cerita," ujar dia di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Kencana, Jakarta Pusat, Sabtu 18 November 2017.
Rencana Fredrich itu sendiri sempat ditanggapi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD lewat akun twitter resmi miliknya @mohmahfudmd. Mahfud mengungkapkan pengadilan internasional itu hanya untuk mengadili kasus genosida dan kejahatan kemanusiaan.
Friedrick akan malaporkan KPK ke Pengadilan HAM Internasional? Hahaha, Jngn2 Friedrick tak tahu bhw pengadilan internasional tsb hanya mengadili genosida dan kejahatan kemanusiaan. Genosida dan kejahatan kemanusiaan itu pny arti stipulatif, Bung. Tak bs disuruh ngurusi Setvov
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) November 18, 2017
Terkait hal itu, dia tidak ambil pusing. Dia hanya mengatakan Mahfud bukan seorang ahli hukum pidana dan tidak perlu menanggapi.
"Itu kan menurut beliau (Mahfud) kan. Beliau kan bukan ahli pidana. Kan beda sama saya," ucapnya. (ren)
0 Comments:
Post a Comment