Jakarta - Tak Sedikit Pelanggan Operator Seluler Yang Gagal Melakukan Registrasi Ulang Kartu Sim Prabayar Dengan Nomor Kartu Keluarga (Kk) Baru.
Sebaliknya, Ketika Registrasi Dengan Nomor Kk Lama Justru Diterima.
Direktur Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah Memberikan Jawaban Atas Persoalan Tersebut.
"Bisa Jadi Itu Proses Konsolidasinya Di Daerah Belum Selesai. Kk Dibuat Masing-masing Di Kantor Dinas Dukcapil," Ujar Zudan
Lalu Apa Solusinya Jika Mengalami Kendala Seperti Itu?
"Itu Solusinya Bisa Datang Ke Gerai. Di Gerai Masing-masing Operator Akan Dibukakan Data Yang Sudah Dikonsolidasi. Nanti Diketik Nik-nya Keluar Nomor Kk-nya," Kata Zudan.
Zudan Mengatakan Banyak Orang Tak Paham Bahwa Nomor Kk Terus Berubah Seiring Dengan Bergantinya Status Dalam Keluarga Atau Penambahan Anggota Keluarga.
"Ini Lah Yang Sering Banyak Jadi Masalah. Databasenya Berubah Tapi Registrasinya Masih Dengan Kk Yang Lama. Kalau Nik Kan Tidak Berubah-ubah. Tapi Nomor Kk Kan Berganti-ganti Setiap Dia Ganti Kk," Kata Dia.
"Misalnya Saya Anak Dua, Punya Bayi Lagi Kk-nya Baru, Nomornya Baru. Maka Kk Yang Lama Tidak Cocok Lagi. Jadi Harus Selalu Di-matching-kan Dengan Nomor Kk Yang Baru," Tutup Dia.
Registrasi Ulang Dimulai 31 Oktober 2017 Sampai Dengan 28 Februari 2018. Apabila Pelanggan Tidak Melakukan Registrasi Sampai Dengan Tanggal 28 Februari 2018, Maka Akan Dikenakan Pemblokiran Secara Bertahap Dan Akan Diblokir Total Pada Tanggal 28 April 2018.
Penulis: Moh. Nadlir
Editor: Sandro Gatra
0 Comments:
Post a Comment