Ilustrasi Ponsel
Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos Dan Informatika Kementerian Komunikasi Dan Informatika Ahmad Ramli Mengatakan, Mulai 31 Oktober 2017 Para Pengguna Kartu Sim Prabayar Operator Seluler Di Indonesia, Baik Pelanggan Lama Maupun Baru, Diwajibkan Untuk Mendaftar Ulang Dengan Memakai Nomor Nik Dan Kartu Keluarga (Kk).
Seluruh Pelanggan Kartu Sim Prabayar Diwajibkan Mendaftar Paling Lambat Pada 28 Februari 2018. Jika Tidak Melakukan Registrasi, Kata Ahmad, Akan Ada Tindakan Pemblokiran Nomor Secara Bertahap.
"Pemerintah Akan Memberikan Sanksi Kepada Para Pengguna Layanan Selular Bila Tidak Melakukan Registrasi Kartu Prabayar Sesuai Dengan Identitas Resmi, Nomor Induk Kependudukan (Nik) Dan Kartu Keluarga (Kk). Sanksi Paling Berat Yang Akan Diterima Pengguna Adalah Pemblokiran Nomor," Kata Ahmad Dalam. Konferensi Pers Forum Merdeka Barat 9 Di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat.
Ahmad Memaparkan Ada Empat Tahap Pemblokiran Yang Akan Dilakukan Pemerintah, Yaitu:
1. Blokir Panggilan Keluar Dan Sms
Ahmad Menjelaskan, Pada Tahap Awal, Tidak Pengguna Tidak Meregistrasi Ulang, Konsekuensinya Tidak Bisa Melakukan Panggilan Keluar Dan Pengiriman Pesan Singkat (Sms). Jangka Waktu Yang Ditetapkan Selama 30 Hari.
2. Blokir Panggilan Masuk Dan Sms
Dalam 30 Hari Berikutnya, Pemblokiran Dilakukan Terhadap Layanan Menerima Telepon Dan Sms. Namun, Kartu Sim Masih Bisa Digunakan Untuk Mengakses Internet.
3. Blokir Total
Setelah 15 Hari, Jika Pelanggan Belum Juga Melakukan Registrasi, Pemerintah Akan Kartu Sim Sudah Tidak Bisa Digunakan.
"Masing-masing Paling Lama 30 Hari. Tapi 15 Hari Kalau Sudah Aw Lagi Kedua Nomor Tak Bisa Ditelepon Itu Akan Diblokir Setelahnya," Ucapnya.
"Registrasi Ulang Dimulai 31 Oktober 2017, Bukan Tanggal Seperti Yang Berita, Dan Berakhir Pada 28 Februari 2018. Kami Berharap Masyarakat Tidak Menunggu Sampai Tanggal 28 Oktober 2018," Kata Ahmad.
Registrasi Ulang Kartu Sim Bisa Dilakukan Melalui Format Sms. Selain Itu, Pelanggan Juga Bisa Melakukan Registrasi Melalui Situs Resmi Operator Seluler, Call Center, Dan Datang Langsung Ke Gerai Resmi Operator.
Penulis: Kristian Erdianto
Editor: Sabrina Asril
Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos Dan Informatika Kementerian Komunikasi Dan Informatika Ahmad Ramli Mengatakan, Mulai 31 Oktober 2017 Para Pengguna Kartu Sim Prabayar Operator Seluler Di Indonesia, Baik Pelanggan Lama Maupun Baru, Diwajibkan Untuk Mendaftar Ulang Dengan Memakai Nomor Nik Dan Kartu Keluarga (Kk).
Seluruh Pelanggan Kartu Sim Prabayar Diwajibkan Mendaftar Paling Lambat Pada 28 Februari 2018. Jika Tidak Melakukan Registrasi, Kata Ahmad, Akan Ada Tindakan Pemblokiran Nomor Secara Bertahap.
"Pemerintah Akan Memberikan Sanksi Kepada Para Pengguna Layanan Selular Bila Tidak Melakukan Registrasi Kartu Prabayar Sesuai Dengan Identitas Resmi, Nomor Induk Kependudukan (Nik) Dan Kartu Keluarga (Kk). Sanksi Paling Berat Yang Akan Diterima Pengguna Adalah Pemblokiran Nomor," Kata Ahmad Dalam. Konferensi Pers Forum Merdeka Barat 9 Di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat.
Ahmad Memaparkan Ada Empat Tahap Pemblokiran Yang Akan Dilakukan Pemerintah, Yaitu:
1. Blokir Panggilan Keluar Dan Sms
Ahmad Menjelaskan, Pada Tahap Awal, Tidak Pengguna Tidak Meregistrasi Ulang, Konsekuensinya Tidak Bisa Melakukan Panggilan Keluar Dan Pengiriman Pesan Singkat (Sms). Jangka Waktu Yang Ditetapkan Selama 30 Hari.
2. Blokir Panggilan Masuk Dan Sms
Dalam 30 Hari Berikutnya, Pemblokiran Dilakukan Terhadap Layanan Menerima Telepon Dan Sms. Namun, Kartu Sim Masih Bisa Digunakan Untuk Mengakses Internet.
3. Blokir Total
Setelah 15 Hari, Jika Pelanggan Belum Juga Melakukan Registrasi, Pemerintah Akan Kartu Sim Sudah Tidak Bisa Digunakan.
"Masing-masing Paling Lama 30 Hari. Tapi 15 Hari Kalau Sudah Aw Lagi Kedua Nomor Tak Bisa Ditelepon Itu Akan Diblokir Setelahnya," Ucapnya.
"Registrasi Ulang Dimulai 31 Oktober 2017, Bukan Tanggal Seperti Yang Berita, Dan Berakhir Pada 28 Februari 2018. Kami Berharap Masyarakat Tidak Menunggu Sampai Tanggal 28 Oktober 2018," Kata Ahmad.
Registrasi Ulang Kartu Sim Bisa Dilakukan Melalui Format Sms. Selain Itu, Pelanggan Juga Bisa Melakukan Registrasi Melalui Situs Resmi Operator Seluler, Call Center, Dan Datang Langsung Ke Gerai Resmi Operator.
Penulis: Kristian Erdianto
Editor: Sabrina Asril
0 Comments:
Post a Comment