Ilustrasi Cabut Pentil Ban. Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menilai sanksi cabut pentil ban bagi kendaraan bermotor yang parkir sembarangan tak lagi efektif. Menurut Sandiaga, sanksi itu kini justru dimanfaatkan penjual pentil ban untuk meraup untung.
"Efek cabut pentil malah timbulkan bisnis pentil cadangan. Justru tidak timbulkan efek jera," kata Sandi di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2017).
Sanksi cabut pentil sebetulnya sudah berjalan sejak tahun 2013 pada tanggal 17 September. Saat itu sanksi ini sempat dianggap sebagai terobosan karena hukuman lainnya dianggap tidak memberi efek jera.
Kala itu Gubernur DKI Jakarta masih dijabat oleh Joko Widodo. Pada 18 September 2013, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat itu, Udar Pristono, menjelaskan bahwa sanksi cabut pentil agar masyarakat mengindahkan rambu-rambu larangan parkir.
"Agar pengguna kendaraan roda dua dan roda empat mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan tidak memarkirkan kendaraannya di jalan yang terdapat rambu dilarang parkir dan dilarang berhenti," jelas Kadishub DKI Udar Pristono dalam siaran pers, Rabu (18/9/2013).
Waktu itu Dishub DKI tengah gencar merazia parkir liar di seluruh wilayah Ibu Kota. Tapi jumlah pelanggar parkir liar tak kunjung berkurang signifikan sehingga ide mencabut pentil tercetus.
Mulanya sanksi ini hanya ditujukan kepada motor yang diparkirkan sembarangan. Karena dianggap efektif oleh Pemprov DKI, sanksi ini pun diberlakukan kepada mobil.
Eksekutor pencabut pentil tak hanya dari petugas Dishub DKI saja, tetapi juga polisi. Berdasarkan catatan pada Kamis (19/9/2013), petugas gabungan mencabut seratusan pentil motor di kawasan Slipi, Jakarta Barat. Dua hari sebelumnya malahan ada sekitar 450 kendaraan yang dicabut pentilnya di kawasan Roxy, Jakarta Barat.
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang waktu itu menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI kemudian mewacanakan sanksi lain. Sanksi lain itu adalah menolak perpanjangan STNK para pelanggar rambu-rambu dilarang parkir.
"Pokoknya semua mau kita cabutin. Kalau ada yang nekat, maka saat perpanjangan STNK akan kita tolak," ujar Ahok usai menghadiri upacara Ikada di Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2013).
Beberapa hari kemudian, Jokowi pun angkat bicara tentang kebijakan cabut pentil ban ini. Jokowi lalu memaparkan langkah-langkah lain yang bisa bikin efek jera pengendara bandel.
"Ya memang kita ingin memberi efek jera kepada orang yang parkir sembarangan. Orang yang menempatkan kendaraannya sembarangan. Kalau kita lihat di lapangan, sekarang itu ada efeknya dari yang digembosi. Kalau di ruas jalan biasanya ada ratusan, kini hanya tinggal satu, dua. Tahapan pertama cabut pentil, nanti tahapan kedua kita derek, tahapan ketiga SIM-nya dicabut, tahapan keempat STNK-nya dicabut. Kita akan tegas, akan terus seperti ini. Artinya fasilitas parkir memang harus disediakan," ujar Jokowi saat menjadi pembicara dalam acara dialog 'Membangun Jakarta Baru dengan Partisipasi Masyarakat' di Kampus Widuri STISIP, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (27/9/2013).
Kebijakan cabut pentil ban yang diberlakukan di DKI Jakarta kemudian diapresiasi oleh Menteri Perhubungan saat itu, EE Mangindaan. Dia bahkan terpikir akan memberlakukan hal serupa di daerah lain.
"Aturan lalu-lintas itu kan ada undang-undangnya, ada aturannya, misal itu nggak taat peraturan ya dicabut saja pentilnya. Akan kita lakukan juga terus-menerus nantinya," kata Mangindaan di Hotel Intercontinental, Jl Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2013).
Sekitar bulan Desember 2013 atau 3 bulan setelah penerapan cabut pentil, parkir liar di wilayah Roxy Mas, Jakarta Barat, kembali marak. Padahal selain cabut pentil, ada pula sanksi cabut pelat nomor.
Meski ada yang menilai kurang efektif, operasi cabut pentil masih dilanjutkan. Bahkan pada awal 2015, Dishub DKI mencabut pentil dari 2.644 kendaraan.
Sepanjang Januari hingga Oktober 2016, Dishub DKI mencabut pentil dari 64.580 unit kendaraan. Tak hanya itu, sebanyak 17.785 juga diderek.
Hingga kini sanksi cabut pentil tetap diberlakukan. Meski demikian, parkir liar di Jakarta ibarat panu yang masih muncul meski sudah diobati. (bag/aan)
Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menilai sanksi cabut pentil ban bagi kendaraan bermotor yang parkir sembarangan tak lagi efektif. Menurut Sandiaga, sanksi itu kini justru dimanfaatkan penjual pentil ban untuk meraup untung.
"Efek cabut pentil malah timbulkan bisnis pentil cadangan. Justru tidak timbulkan efek jera," kata Sandi di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2017).
Sanksi cabut pentil sebetulnya sudah berjalan sejak tahun 2013 pada tanggal 17 September. Saat itu sanksi ini sempat dianggap sebagai terobosan karena hukuman lainnya dianggap tidak memberi efek jera.
Kala itu Gubernur DKI Jakarta masih dijabat oleh Joko Widodo. Pada 18 September 2013, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat itu, Udar Pristono, menjelaskan bahwa sanksi cabut pentil agar masyarakat mengindahkan rambu-rambu larangan parkir.
"Agar pengguna kendaraan roda dua dan roda empat mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan tidak memarkirkan kendaraannya di jalan yang terdapat rambu dilarang parkir dan dilarang berhenti," jelas Kadishub DKI Udar Pristono dalam siaran pers, Rabu (18/9/2013).
Waktu itu Dishub DKI tengah gencar merazia parkir liar di seluruh wilayah Ibu Kota. Tapi jumlah pelanggar parkir liar tak kunjung berkurang signifikan sehingga ide mencabut pentil tercetus.
Mulanya sanksi ini hanya ditujukan kepada motor yang diparkirkan sembarangan. Karena dianggap efektif oleh Pemprov DKI, sanksi ini pun diberlakukan kepada mobil.
Eksekutor pencabut pentil tak hanya dari petugas Dishub DKI saja, tetapi juga polisi. Berdasarkan catatan pada Kamis (19/9/2013), petugas gabungan mencabut seratusan pentil motor di kawasan Slipi, Jakarta Barat. Dua hari sebelumnya malahan ada sekitar 450 kendaraan yang dicabut pentilnya di kawasan Roxy, Jakarta Barat.
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang waktu itu menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI kemudian mewacanakan sanksi lain. Sanksi lain itu adalah menolak perpanjangan STNK para pelanggar rambu-rambu dilarang parkir.
"Pokoknya semua mau kita cabutin. Kalau ada yang nekat, maka saat perpanjangan STNK akan kita tolak," ujar Ahok usai menghadiri upacara Ikada di Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2013).
Beberapa hari kemudian, Jokowi pun angkat bicara tentang kebijakan cabut pentil ban ini. Jokowi lalu memaparkan langkah-langkah lain yang bisa bikin efek jera pengendara bandel.
"Ya memang kita ingin memberi efek jera kepada orang yang parkir sembarangan. Orang yang menempatkan kendaraannya sembarangan. Kalau kita lihat di lapangan, sekarang itu ada efeknya dari yang digembosi. Kalau di ruas jalan biasanya ada ratusan, kini hanya tinggal satu, dua. Tahapan pertama cabut pentil, nanti tahapan kedua kita derek, tahapan ketiga SIM-nya dicabut, tahapan keempat STNK-nya dicabut. Kita akan tegas, akan terus seperti ini. Artinya fasilitas parkir memang harus disediakan," ujar Jokowi saat menjadi pembicara dalam acara dialog 'Membangun Jakarta Baru dengan Partisipasi Masyarakat' di Kampus Widuri STISIP, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (27/9/2013).
Kebijakan cabut pentil ban yang diberlakukan di DKI Jakarta kemudian diapresiasi oleh Menteri Perhubungan saat itu, EE Mangindaan. Dia bahkan terpikir akan memberlakukan hal serupa di daerah lain.
"Aturan lalu-lintas itu kan ada undang-undangnya, ada aturannya, misal itu nggak taat peraturan ya dicabut saja pentilnya. Akan kita lakukan juga terus-menerus nantinya," kata Mangindaan di Hotel Intercontinental, Jl Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2013).
Sekitar bulan Desember 2013 atau 3 bulan setelah penerapan cabut pentil, parkir liar di wilayah Roxy Mas, Jakarta Barat, kembali marak. Padahal selain cabut pentil, ada pula sanksi cabut pelat nomor.
Meski ada yang menilai kurang efektif, operasi cabut pentil masih dilanjutkan. Bahkan pada awal 2015, Dishub DKI mencabut pentil dari 2.644 kendaraan.
Sepanjang Januari hingga Oktober 2016, Dishub DKI mencabut pentil dari 64.580 unit kendaraan. Tak hanya itu, sebanyak 17.785 juga diderek.
Hingga kini sanksi cabut pentil tetap diberlakukan. Meski demikian, parkir liar di Jakarta ibarat panu yang masih muncul meski sudah diobati. (bag/aan)
0 Comments:
Post a Comment