Ganjar Pranowo Gubernur Jateng (Dery Ridwanysah/JawaPos.com)
Muhammad Nazaruddin selaku mantan Bendahara Umum Partai Demokrat menjadi saksi di sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP. Dalam kesaksiannya dia dicecar soal kucuran dana ke Ganjar Pranowo.
Kepada hakim, Nazar berkeyakinan bahwa Ganjar yang kini menjabat Gubernur Jawa Tengah, menerima uang dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Bahkan dia mengaku melihat sendiri penyerahan uang kepada Ganjar yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR. "Semua yang saya sampaikan itu benar yang mulia," ucap Nazar kepada majelis hakim yang dipimpin Jhon Halasan Butar Butar, Senin (20/11).
Nazar yang bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, juga dikonfirmasi salah satu poin dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang pernah dibuat di tahap penyidikan. Dalam keterangannya, Nazar menceritakan mekanisme penyerahan uang untuk Ganjar sebesar 500.000 dollar AS.
Mulanya, Nazar dan Andi Narogong berkumpul di ruang kerja anggota DPR Mustoko Weni. Mustoko adalah anggota Badan Anggaran yang ada di Komisi II DPR.
Lalu pada saat itu Nazar mendengar langsung bahwa Mustoko menghubungi Ganjar melalui telepon. Mustoko menawarkan, apakah Andi harus menemui Ganjar di ruang kerjanya.
Namun, Ganjar menjawab bahwa dia sendiri akan datang ke ruang kerja Mustoko. Sesuai BAP, Ganjar lalu tiba di ruang kerja Mustoko, kemudian menerima uang 500.000 dollar AS.
"Lalu Ganjar menyampaikan kepada saya (Nazar), ini kebersamaan, biar program besarnya jalan," kata hakim Anwar saat membaca BAP Nazaruddin.
Meski Nazaruddin membenarkan seluruh kronologi penyerahan uang tersebut, anggota majelis hakim menanyakan mengenai bantahan yang disampaikan Ganjar saat bersaksi.
"Pak Ganjar di sini mati-matian enggak ngaku, bahkan dia dikasih lalu dikembalikan. Itu bagaimana?" Kata hakim Anwar.
Nazar menerangkan, ketika itu Ganjar menolak karena hanya diberi 100.000 dollar AS. Menurut Nazar, Ganjar hanya mau menerima apabila diberikan 500.000 dollar AS.
(elf/JPC)
Muhammad Nazaruddin selaku mantan Bendahara Umum Partai Demokrat menjadi saksi di sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP. Dalam kesaksiannya dia dicecar soal kucuran dana ke Ganjar Pranowo.
Kepada hakim, Nazar berkeyakinan bahwa Ganjar yang kini menjabat Gubernur Jawa Tengah, menerima uang dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Bahkan dia mengaku melihat sendiri penyerahan uang kepada Ganjar yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR. "Semua yang saya sampaikan itu benar yang mulia," ucap Nazar kepada majelis hakim yang dipimpin Jhon Halasan Butar Butar, Senin (20/11).
Nazar yang bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, juga dikonfirmasi salah satu poin dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang pernah dibuat di tahap penyidikan. Dalam keterangannya, Nazar menceritakan mekanisme penyerahan uang untuk Ganjar sebesar 500.000 dollar AS.
Mulanya, Nazar dan Andi Narogong berkumpul di ruang kerja anggota DPR Mustoko Weni. Mustoko adalah anggota Badan Anggaran yang ada di Komisi II DPR.
Lalu pada saat itu Nazar mendengar langsung bahwa Mustoko menghubungi Ganjar melalui telepon. Mustoko menawarkan, apakah Andi harus menemui Ganjar di ruang kerjanya.
Namun, Ganjar menjawab bahwa dia sendiri akan datang ke ruang kerja Mustoko. Sesuai BAP, Ganjar lalu tiba di ruang kerja Mustoko, kemudian menerima uang 500.000 dollar AS.
"Lalu Ganjar menyampaikan kepada saya (Nazar), ini kebersamaan, biar program besarnya jalan," kata hakim Anwar saat membaca BAP Nazaruddin.
Meski Nazaruddin membenarkan seluruh kronologi penyerahan uang tersebut, anggota majelis hakim menanyakan mengenai bantahan yang disampaikan Ganjar saat bersaksi.
"Pak Ganjar di sini mati-matian enggak ngaku, bahkan dia dikasih lalu dikembalikan. Itu bagaimana?" Kata hakim Anwar.
Nazar menerangkan, ketika itu Ganjar menolak karena hanya diberi 100.000 dollar AS. Menurut Nazar, Ganjar hanya mau menerima apabila diberikan 500.000 dollar AS.
(elf/JPC)
0 Comments:
Post a Comment