Berapa Tarif Otto Hasibuan Menjadi Pengacara Setya Novanto?


JAKARTA - Nama pengacara Otto Hasibuan semakin dikenal publik kala menangani perkara pembunuhan berencana menggunakan kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Saat itu, Otto hadir sebagai pembela dari pembunuh Mirna Salihin. Hampir sama sekali tidak muncul di pemberitaan pascakasus Jessica Wongso, kini nama Otto Hasibuan kembali menjadi perbincangan publik.

Mantan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu resmi ditunjuk sebagai pengacara dari Ketua DPR RI Setya Novanto pada perkara dugaan kasus korupsi proyek e-KTP.

Otto Hasibuan Eggan Menyebutkan Harga yang Dibayar oleh Setnov untuk Jasanya
saat menjadi pengacara Jessica, Otto tidak meminta bayaran alias probono. Bantuan hukum tersebut diberikan secara cuma-cuma lantaran Otto ingin menegakkan kebenaran dan keadilan dalam kasus kopi sianida yang melibatkan kliennya tersebut. Lalu bagaimana dengan penanganan kasus dugaan korupsi Setya Novanto? Saat disinggung soal itu, Otto hanya tertawa. Ia mengisyaratkan tidak memberikan jasanya untuk Setnov secara cuma-cuma. Hanya saja Otto enggan mengungkapkan besaran biaya yang dikeluarkan oleh Setnov untuk membayar dirinya.

“Hahaha… Masak saya harus cerita soal itu juga. Ya pokoknya profesional lah kita,” kata Otto Hasibuan.

Otto mengaku lebih sibuk menangani perkara perdata pasca persidangan Jessica Wongso. Kesibukan lainnya yakni mengajar di pasca sarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Itu sebabnya Otto Hasibuan jarang disorot oleh media belakangan ini.

“Kemarin kan energi sudah habis di probono (sidang Jessica). Ya, sekarang kita waktunya cari duit dulu kan,” ujar Otto sambil tertawa.

Otto tidak serta merta menerima tawaran dari Fredrich Yunadi untuk menjadi pengacara Setya Novanto. Otto terlebih dulu meminta waktu untuk berpikir dan berbicara dengan keluarganya. Apalagi menurut Otto ini adalah kasus yang besar.

“Kita di keluarga itu, rapat juga. Kan saya minta dulu waktu sehari, ya biasalah di keluarga kan biasa pro-kontra, tapi akhirnya (menghasilkan keputusan) bulat,” ungkap Otto.

Otto berharap keterlibatannya dalam perkara ini dapat mengedukasi masyarakat. Sebab, masyarakat saat ini dianggap terlalu jauh menghakimi Setnov, padahal Setnov belum dibuktikan bersalah di pengadilan.

“Saya ingin mengajak masyarakat agar tetap berpegang teguh pada azas praduga tidak bersalah. Caranya bagaimana, ya seandainya itu saudara kita, apakah kita mau diperlakukan seperti itu. Soal dituduh melakukan korupsi ya mari kita lihat, kalau itu bener ya silakan dihukum. Tapi ini kan belum tentu,” tutup Otto.

Updated: November 22, 2017

0 Comments:

Post a Comment