Diciduk Ditelanjangi dan Diarak, Ketua RT dan RW Ditangkap



TANGERANG - Anggota Polres Kabupaten Tangerang kembali menyelamatkan dua penduduk sehingga sekarang totalnya enam
penduduk yang ditangkap dalam perkara penyiksaan terhadap pasangan kekasih yang dituduh melakukan tindakan mesum di kontrakan RT 7, RW 3, Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Awalnya kami tangkap tiga, kini menjadi enam orang," kata Kapolres Kabupaten Tangerang Ajun Komisaris Besar Sabilul Arif, Senin (13/11/2017). Sabilul belum mau menyatakan identitas pelaku.

"Mereka diperkirakan ikut melakukan tindak penganiayaan," katanya.

Memang Malang nasib pemuda dengan inisial R yang sedang main ke kontrakan pacarnya ini, MA, pada Sabtu (11/11/2017), malam.

Mereka digerebek penduduk setempat yang dipimpin ketua RT dan RW pada pukul 23.30 WIB.

Setelah digerebek dan seret ke luar dari rumah, R dan MA dipaksa untuk melucuti pakaian, lantas diarak.

"Iya keenam orang yang diselamatkan termasuk ketua RT dan ketua RW," kata Sabilul.

Polisi masih menelusuri warga yang merekam penganiayaan.

"Kami pun masih telusuri pihak yang merekam dan menyebarkan video tersebut," katanya.

Para pelaku diancam akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penyiksaan dan Pasal 335 KUHP tentang tindakan tak menyenangkan.

Video sadistis berudasi 53 detik tersebut kini viral di media sosial. MA hanya dapat histeris saat ditelanjangi. Sementara A duduk jongkok.

Updated: November 14, 2017

0 Comments:

Post a Comment