Hasil Audit Bpk, Kerugian Negara Korupsi Blbi Capai Rp 4,58 Triliun

  Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017).

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan tertanggal 25 Agustus 2017.

Audit itu terkait tindak pidana korupsi surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

KPK menyebut kerugian dari laporan itu adalah Rp 4,58 triliun.

"Dari laporan tersebut kerugian finansial sebesar Rp 4,58 triliun dari total kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Senin ( 9/10/2017).

Nilai kerugian negara ini lebih tinggi daripadanya yang sebelumnya diperkirakan KPK sebelumnya yang sebesar Rp 3,7 triliun.

Semua ini, baru satu orang yang ditetapkan tersangka, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsjad Temenggung.

Febri mengatakan, setelah menerima audit BPK ini, akan akan mengebut penyidikan perkara BLBI. KPK akan mempertajam bukti-bukti dugaan lain-lain.

"Ini satu langkah yang penting dalam penanganan kasus beres BLBI ini. Audit kerugian keuangan negara sudah selesai, dan terkait proses pemeriksaan akan kita lakukan intensif ke depan," kata Febri.

Kasus SKL BLBI ini terjadi pada bulan April 2004 saat Syafruddin mengeluarkan surat pemenuhan atau yang disebut SKL terhadap Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.

SKL itu dikeluarkan pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada tanggal 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri, yang saat itu penting Presiden RI.

Syafruddin dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.




Updated: November 22, 2017

0 Comments:

Post a Comment