Kuasa Hukum: KPK Blokir Rekening Setnov, Istri, dan 2 Anaknya

    Kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi mengaku, pemblokiran rekening itu sudah dilakukan KPK sejak 2016. Fredrich mengaku tidak untuk apa pemblokiran itu. (CNN Indonesia/Andry Novelino).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memblokir rekening milik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto beserta istrinya, Deisti Astriani Tagor serta dua anaknya dari istri pertama, Rheza Herwindo dan Dwina Michaella, dalam penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi. Menurut Fredrich, pemblokiran rekening Setnov dan keluarganya dilakukan KPK sejak 2016 lalu.

"Itu sudah lama semuanya diblokir. Kalau tanya alasannya apa ya tanya ke mereka (KPK). Kalau bilang penyidikan, buktinya kenapa tahun 2016 sudah diblokir," kata Fredrich saat dikonfirmasi, Selasa (28/11).

Fredrich tak tahu alasan KPK memblokir rekening milik kliennya serta istri dan dua anaknya itu. Dia meminta hal tersebut ditanyakan langsung kepada lembaga antirasuah yang melakukan pemblokiran tersebut.

"Tanya saja sama mereka biar mereka jawab. Kalau mereka tidak mengakui nanti saya kasih bukti," tuturnya.

Menurut Fredrich, kliennya tidak melakukan gugatan atas pemblokiran ini karena akan sia-sia saja. Dia menyebut, KPK tak akan membuka pemblokiran rekening Setnov sampai pengusutan proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu selesai.

"Eggak pernah (gugat) karena dia (Setnov) tahu akan sia-sia, buang waktu, buat apa. Terserah suka-suka dia (KPK)," ujarnya.

Sementara juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tak bisa membeberkan mengenai pemblokiran rekening milik Setnov dan keluarganya. Menurut dia, pemblokiran ataupun penyitaan merupakan kewenangan penyidik sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Pemblokiran ataupun penyitaan dan lain-lain merupakan kewenangan penyidik sesuai hukum acara," kata dia dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Setnov merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Dia kembali ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 31 Oktober 2017.

Tak hanya Setnov, keluarga Ketua Umum nonaktif Partai Golkar itu juga disinyalir turut berada di tengah pusaran proyek e-KTP berujung korupsi ini. Mulai dari istrinya Deisti, dua anaknya dari istri pertama, Rheza dan Dwina serta keponakannya Irvanto Hendra Pambudi alias Irvan.

Deisti dan Rheza diketahui memiliki saham di PT Mondialindo Graha Perdana sebesar 80 persen. PT Mondialindo menguasai saham PT Murakabi Sejahtera, salah satu konsorsium peserta tender proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.

Sementara itu, Dwina pernah menjabat sebagai komisaris dan Irvan sebagai direktur di PT Murakabi Sejahtera saat proses lelang proyek e-KTP berlangsung.

Dalam penyidikan kasus e-KTP, baru istri Setnov, Deisti dan Irvan yang sudah diperiksa penyidik KPK, sementara Rheza dan Dwina mangkir dari panggilan.
(osc)

Updated: November 27, 2017

0 Comments:

Post a Comment