Rekaman Diputar Dipersidangan, Sugihato Sebut Jatah Setya Novanto Rp 100 Miliar


JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memutar rekaman yang dimiliki oleh Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem di persidangan terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong, Senin (13/11/2017).

Pada rekaman itu ada sebuah perbincangan yang dilakukan oleh beberapa orang. Mereka antara lain adalah Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.

Seperti diwartakan cnnindonesia.com, Sugiharto yang pada persidangan tersebut dihadirkan sebagai saksi Andi Narogong tidak menampik perihal permbincangannya dengan Marliem dan Anang tersebut.

Sugiharto menjelaskan jika obrolan itu dilakukan di ruang kerjanya. Meski demikian dirinya tidak mengatakan kapan persisnya terjadi perbincangan tersebut.
Menurut Sugiharto, pada perbincangan tersebut mereka membahas mengenai proyek pengadaan e-KTP.

“Jadi gini, setiap Yohannes ketemu saya, tidak ada Anang. Itu selalu nagih saya, minta supaya saya tagihkan utangnya ke Anang. Tapi kalau ketemu bertiga, diam saja, tidak ada ngomong masalah utang. Gitu saja,” kata Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Seperti diketahui, Marliem merupakan pemilik perusahaan yang memasok produk Automated Fingerprint Identification Systems (AFIS) merek L-1 untuk Konsorsium PNRI, pelaksana proyek e-KTP. Sedangkan Anang adalah pemimpin PT Quadra Solution, perusahan yang menjadi salah satu anggota Konsorsium PNRI.
Pada perbincangan itu tidak sekedar membahas persoalan utang piutang diantara mereka, akan tetapi juga membicarakan perihal jatah seseorang yang berinisial An.

“Paham, saya bilang ‘Kalau itu memang untuk si An, ya itu kita bisa tahan’. Iya dong, karena saya bilang, ‘Ya saya juga gak mau pak Anang-nya rugi’,” kata Marliem kepada Sugiharto dalam rekaman yang diputar di sidang.

“Betul, saya jelaskan sama Pak Anang, ya juga sama Pak Yohannes, artinya ‘yang pokok dulu kita, dihitung dulu, pokok’,” timpal Sugiharto.

Jaksa KPK lantas meminta konfirmasi kepada Sugiharto mengenai orang berinisal An tersebut. Sugiharto lantas menjelaskan bahwa saat itu mereka membicarakan soal jatah untuk Andi Narogong dalam proyek e-KTP.

Tidak hanya itu, jaksa KPK juga bertanya soal bos Andi Narogong. Sugiharto menyebut jika istilah bos untuk Andi Narogong adalah Setya Novanto.
“Si Andi ya bosnya SN, Setya Novanto,” tutur dia.

Sugiharto lantas membeberkan jika jatah uang proyek e-KTP Andi dari Anang yang ada di dalam rekaman itu ditujukan untuk Setya Novanto. Menurutnya, jatah yang akan diberikan kepada Ketua Umum Partai Golkar itu diambil dari pengerjaan pokok proyek e-KTP.

Besarnya jatah yang akan diberikan kepada Setya Novanto menurut Sugiharto adalah sebesar Rp 100 Miliar.Alkan tetapi, seiring berjalannya waktu, Sugiharto mengatakan jika jatah yang akan disalurkan ke bos Andi Narogong sebesar Rp 60 miliar.
“Ya enam dulu, enam puluh miliar rupiah,” kata Sugiharto.

Sugiarto mengaku jika pemberian jatah kepada Setya Novanto tersebut atas arahan dari Marliem. Meski demikian, Sugiharto tidak menjelaskan secara detail mengenai alasan pemberian fee untuk bos Andi Narogong tersebut.

“Katanya JM gitu, bosnya Andi Narogong,” tuturnya.
Sugiharto menduga jika jatah tersebut diberikan lantaran Setya Novanto dianggap pihak yang membantu meloloskan anggaran e-KTP di DPR.

“Ya mungkin (Setya Novanto) melancarkan anggaran,” kata Sugiharto.
Meski demikian, Sugiharto tidak tahu menahu mengenai besaran uang yang sampai di Setya Novanto, sebab untuk urusan hal itu semua diserahkan kepada Andi Narogong.
(Ry)

Updated: November 24, 2017

0 Comments:

Post a Comment