Hakim Praperadilan Diprediksi Bebaskan Setya Novanto, Ini Buktinya

  Setya Novanto saat akan turun dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (23/11). Foto via Indopos

JAKARTA - Tersangka Kasus Korupsi E-ktp Setya Novanto Kini Sudah Mendekam Di Penjara Komisi Pemberantasan Korupsi (Kpk) Dan Sudah Sudah Tiga Kali Menjalani Pemeriksaan.

Namun, Bukan Setnov Namanya Jika Tak Melakukan Perlawanan Yakni Menempuh Jalan Melalui Sidang Praperadilan.

Rencananya, Sidang Perdana Praperadilan Setnov Itu Akan Digelar Kamis (30/11) Mendatang Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nah, Kali Ini, Hakim Tunggal Yang Akan Bertindank Sebagai Pengetuk Palu Adalah Hakim Kusno Yang Mendapat Perhatian Khusus Dari Indonesia Corruption Watch (Icw).

Sebab, Terdapat Temuan Yang Membuat Icw Meragukan Komitmen Antikorupsi Hakim Kusno.

Hal Itu Diungkap Koordinator Divisi Monitoring Hukum Dan Peradilan Icw, Emerson Yuntho Kepada Jawapos.Com (Grup Pojoksatu.Id) Minggu (26/11).

“muncul Kekhawatiran Setya Novanto Akan Menang Lagi Dalam Praperadilan Jilid Ii,” Ujar Emerson.

Emerson Mengungkap, Saat Menjabat Sebagai Hakim Di Pengadilan Pontianak, Kusno Tercatat Empat Kali Membebaskan Terdakwa Korupsi.

  Hakim Kusno Yang Akan Menjadi Hakim Tunggal Sidang Praperadilan Setya Novanto. Foto Ist

Keempat Orang Tersebut Diantaranya, Dana Suparta Yang Terseret Dalam Perkara Korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan Di Kab Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2013.

Kusno Memberikan Vonis Bebas Itu Pada 8 Desember 2015 Lalu.
Lalu, Muksin Syech M Zein, Terdakwa Perkara Korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan Di Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2013 Yang Divonis Bebas Pada 8 Desember 2015.
Di Hari Yang Sama, Kusno Juga Membebaskan Riyu Dalam Perkara Yang Sama.

Terakhir, Vonis Bebas Juga Diberikannya Kepada Suhadi Abdullani Di Perkara Korupsi Jual Beli Tanah Untuk Pembangunan Terminal Antar Negara Di Belakang Terminal Induk Singkawang Pada 22 Februari 2017.

Yang Cukup Menonjol, Kusno Juga Menjatuhkan Vonis Ringan Yakni 1 Tahun Penjara Kepada Anggota Dpr Ri Zulfadhli Terdakwa Perkara Korupsi Dana Bantuan Sosial Provinsi Kalimantan Barat
Dalam Program Tahun Anggaran 2006-2008 Itu, Negara Dirugikan Hingga Rp15 Miliar.

“berdasarkan Data Kpk, Kusno Juga Tercatat Baru 1 Kali Melaporkan Harta Kekayaannya, Yakni Tahun 2011,” Pungkas Emerson.

Untuk Diketahui, Novanto Sebelumnya Dimenangkan Lewat Sidang Praperadilan Dalam Penetapan Tersangka Kali Pertama Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (Kpk) Di Pn Jaksel Jumat (29/9) Lalu.

Dalam Putusannya, Hakim Cepi Iskandar Memutus Bahwa Penetapan Tersangka Novanto Oleh Kpk Tidak Sah.
Menurut Hakim, Kpk Harus Menghentikan Penyidikan Kasus Novanto.
(Dna/Jpc/Pojoksatu)

Updated: November 26, 2017

0 Comments:

Post a Comment